Standar Penilaian Pendidikan (Permendikbud No.66 tahun 2013) bertujuan untuk menjamin:
- Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian,
- Pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
- Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Model Penilaian SMK
Unduh di SINI
Semoga Bermanfaat. Aamiin. :)
Web Kimia SMK Asyik
No comments:
Post a Comment